Kalam
A. Pengertian Kalam اَلْكَلَامُ : هو اَللَّفْظُ اَلْمُرَكَّبُ, اَلْمُفِيدُ بِالْوَضْعِ وَأَقْسَامُهُ ثَلَاثَةٌ : اسم وَفِعْلٌ وَحَرْفٌ جَاءَ لِمَعْنًى Artinya Kalam adalah ucapan yang tersusun sehingga pendengar memahami maksudnya. Sesuai dengan objek pembicaraannya, maka ucapan tersebut harus dalam bahasa Arab. Sehingga suatu ucapan disebut kalam apabila memenuhi 4 (empat kriteria), yakni: Diucapan ( مَلْفُوْظٌ ) / Lafadz; yaitu : الصَّوْت المُشْتَمِلُ على بَعْضِ الحُرُوفِ الهِجَائيةِ “Suara yang melengkapi atas sebagian huruf hijaiyah” Disusun ( مُرَكَّبٌ ), yaitu : مَا تَرَكَّبَ مِنْ كَلِمَتَيْنِ فــاكْثَرَ “sesuatu yang tersusun dari pada dua kalimat, maka seterusnya ( lebih dari pada dua, yaitu tiga kalima, empat dan setrusnya)” Difahami dan (مُفِيْدٌ ), yaitu: ما أَفَادَ فائِدَةً يَحْسُنُ السُّكُوتُ مِن المُتَكَلِّمِ وَ السَّامِعِ عَلَيها “Sesuatu yang memberikan faidah dengan sempurna yaitu sekiranya mutakallim (pembicara) dan pendengar diam (tidak memberikan tanggapan)”. Pada s...