Kalam

A. Pengertian Kalam

اَلْكَلَامُ : هو اَللَّفْظُ اَلْمُرَكَّبُ, اَلْمُفِيدُ بِالْوَضْعِ وَأَقْسَامُهُ ثَلَاثَةٌ : اسم وَفِعْلٌ وَحَرْفٌ جَاءَ لِمَعْنًى

Artinya Kalam adalah ucapan yang tersusun sehingga pendengar memahami maksudnya. Sesuai dengan objek pembicaraannya, maka ucapan tersebut harus dalam bahasa Arab. Sehingga suatu ucapan disebut kalam apabila memenuhi 4 (empat kriteria), yakni:

  • Diucapan ( مَلْفُوْظٌ ) / Lafadz; yaitu :

الصَّوْت المُشْتَمِلُ على بَعْضِ الحُرُوفِ الهِجَائيةِ

“Suara yang melengkapi atas sebagian huruf hijaiyah”

  • Disusun ( مُرَكَّبٌ ), yaitu :

مَا تَرَكَّبَ مِنْ كَلِمَتَيْنِ فــاكْثَرَ

“sesuatu yang tersusun dari pada dua kalimat, maka seterusnya ( lebih dari pada dua, yaitu tiga kalima, empat dan setrusnya)”

  • Difahami dan (مُفِيْدٌ ), yaitu:

ما أَفَادَ فائِدَةً يَحْسُنُ السُّكُوتُ مِن المُتَكَلِّمِ وَ السَّامِعِ عَلَيها

“Sesuatu yang memberikan faidah dengan sempurna yaitu sekiranya mutakallim (pembicara) dan pendengar diam (tidak memberikan tanggapan)”.

Pada saat menyebut oleh si Mutakallim (orang yang berbicara), terdiamlah si sami’ (orang yang mendengar). Dalam arti orang yang mendengar mengerti atas apa yang di capkan oleh orang yang berbicara, tidak timbul pertanyaan terhadap yang di sampaikan itu.

  • Berbahasa Arab ( وَضْعُ اْلعَرَبِيَّة);

Ada dua kemungkinan mengenai makna yang terkandung dari kata الوَضْعtersebut. Yang pertama adalah القَصْدُ  artinya bahwa lafadz yang tersusun serta memberikan pengertian sempurna itu “dimaksudkan” oleh mutakallim, ada juga yang mengartikan bahwa الوَضْع itu maksudnya adalah الوَضْعُ العَرَبِيُّ  artinya bahwa lafadz yang sudah tersusun dan memberikan pengertian sempurna tersebut sudah sesuai dengan wadlo (peletakan makna) yang telah ditetapkan oleh orang Arab.

Sesuatu yang sengaja diucapakan oleh orang yang berbicara. Dalam hal ini maka tiada termasuklah kalam-kalam orang yang lagi mengigau.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

kisi2 nahwu

Informatika

Nahwu kls VIII